Selasa, 10 Februari 2015

Apa Yang Akan Dilakukan Masyarakat Ketika Koruptor Dilepas Ditengah-tengah Mereka?

Apa Yang Akan Dilakukan Masyarakat Ketika Koruptor Dilepas Ditengah-tengah Mereka?
Pertanyaan yang beberapa hari ini selalu muncul dipikiran saya, menghantui bak kenangan bersama mantan yang sulit dilupakan. J
Sepintas ini membuat senyum meringis dari beberapa pembaca yang seolah-olah sudah tahu jawabannya, namun saya benar-benar ingin terpuaskan secara nyata (tanpa teori) atau bisa dibilang saya ingin ada praktek langsung ketika memang benar-benar ada koruptor yang popular karena sering diberitakan di berbagai media itu dilepas di tengah-tengah masyarakat.
Tempo hari saya membaca berita di media cetak, ada seorang pemuda babak belur dihajar warga karena ketahuan mencuri sajadah di masjid. nah, berawal dari situlah pertanyaan saya muncul, apa yang akan dilakukan masyarakat ketika koruptor dilepas ditengah-tengah mereka?. Tentunya akan ada respon dari masyarakat perihal adanya koruptor di tengah-tengah mereka, namun ini bukan soal respon seperti apa yang akan dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi masyarakat akan menganggap apa koruptor itu yang akhirnya mendasari tindakan selanjutnya terhadap koruptor tersebut.
Sebelum lebih lanjut, saya akan mengutip beberapa pengertian korupsi dari berbagai sumber. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara(perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lai. Sedangkan dalam UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan :
·           Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2).
·           Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara (pasal 3).
·           Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6, dan 11)
·           Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)
·           Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
·           Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
·           Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Dari pengertian tersebut kita tahu bahwa koruptor adalah orang yang melakukan tindakan-tindakan yang telah dijelaskan diatas. Kalau menurut pengertian yang lebih sederhana dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, Korupsi adalah mencuri berarti koruptor adalah pencuri. Nah ketika dihubungkan dengan persepsi masyarakat tentang koruptor adalah pencuri, lalu apa yang akan dilakukan masyarakat terhadap pencuri yang ada disekitar mereka?
Penegak hukum seperti Polisi terkadang tak mampu berbuat apa-apa ketika ada pencuri yang tertangkap oleh warga masyarakat dan selanjutnya hukum wargalah yang bertindak. Tak jarang pencuri yang tertangkap itu habis babak belur bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat dikeroyok oleh warga. Terlepas dari apakah itu bentuk ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat akan hukuman yang dijatuhkan oleh polisi kepada pencuri atau pencuri di mata masyarakat adalah hal yang benar-benar patut untuk disingkirkan, diberi pelajaran sampai benar-benar memberikan efek jera kepada pencuri tersebut.
Namun begitu banyaknya kejadian dimana pencuri yang tertangkap oleh masyarakat akhirnya dihakimi sendiri berarti masyarakat mau turun tangan terhadap tindakan pelanggaran hukum tersebut. Mulai dari tindakan prefentif seperti adanya pos ronda, lalu ikut mengejar ketika ada pencuri yang kepergok oleh warga dan akhirnya melakukan tindakan represif berupa mengeroyok bersama-sama sampai babak belur bahkan sampai meningal dunia. Lalu bagaimana dengan koruptor?
Kita seakan-akan diarahkan oleh media atau entah siapapun itu bahwa koruptor mempunyai pengertian berbeda dengan pencuri. Salah satu respon dari masyarakat yang saya pun belum dapat menerka-nerka apa yang sebenarnya terjadi adalah ketika koruptor mencalonkan diri sebagai wakil atau pemimpin masyarakat akhirnya berhasil jadi. Di beberapa daerah di Indonesia sering kita jumpai kasus seorang tersangka korupsi atau bahkan bekas narapidana kasus korupsi berhasil menjadi pemimpin daerah. Memang tidak ada yang salah terkait pencalonannya, karena menurut undang-undang pun diperbolehkan, akan tetapi apa sebenarnya yang ada dibenak masyarakat pada saat itu.
Contoh kecil saja di daerah saya, ada mantan narapidana kasus pencurian yang sampai sekarang tak sedikit orang masih berburuk sangka padanya, sekalipun dia bertaubat dan sekarang menjadi buruh pabrik. Hal ini menandakan bahwa masyarakat sulit dan butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan kepercayaannya terhadap pencuri tersebut.
Masyarakat semakin muak menjurus ke tidak peduli dengan kasus-kasus korupsi yang sedang dan terus menerus tiada henti menghiasi media massa khususnya televisi. Hukuman yang diberikan seakan-akan tak berefek kepada yang lainya. Korupsi di Indonesia terus saja bertumbuh dan semakin menjadi-jadi. Kalau sudah seperti itu, apa yang akan dilakukan masyarakat ketika koruptor dilepas ditengah-tengah mereka?
M. Ashdaq Fillah

Semarang, 10 Februari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar